Struktur regulasi yang mengatur perbankan syariah di Malaysia cukup menarik untuk dicermati, karena mengawinkan sistem hukum common law dengan sistem hukum Islam secara komperehensif. Malaysia telah menyiapkan berbagai legal frame work bagi perkembangan perbankan syariah secara komperehensif, selain diatur secara mandiri perbankan syariah telah didukung oleh instrumen pasar modal syariah, asuransi syariah serta berbagai infrastruktur hukum syariah yang lainnya. Malaysia melakukan pemisahan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syariah dari sistem perbankan konvensional secara bertahap dan dari satu sisi ke sisi yang lain. Pemisahan tersebut dimulai dengan dikeluarkannya Islamic Bank Act (IBA) yang berlaku pada 7 April 1983, pada undang-undang tersebut Bank Negara Malaysia diberikan kekuasaan untuk melakukan supervisi kepada bank syariah. Sisi lain yang digarap adalah pengaturan mengenai investasi yang dilakukan dengan mengundangkan Government Investment Act 1983, pada saat tersebut pemerintah Malaysia mengeluarkan Government Investment Issue (GII), yaitu surat berharga pemerintah yang dikelola menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Dalam hal ini GII dianggap sama dengan aset lancar, Bank Islam dapat melakukan penanaman modal pada GII agar mendapatkan bantuan pinjaman likuiditas dari pemerintah. Untuk dapat memahami konfigurasi sistem, hukum perbankan syariah di Malaysia, berikut akan diuraikan sejarah perkembangan perbankan syariah di Malaysia,legal framework perbankan syariah, sub sistem hukum perbankan syariah, serta pemenuhan aspek syariah dalam kegiatan perbankan syariah di Malaysia. Dengan menggunakan beberapa tinjauan yang lebih spesifik tersebut, diharapkan akan diperoleh gambaran yang proporsial dan menyeluruh mengenai sistem hukum perbankan syariah yang ada di Malaysia.
Konfigurasi Sistem Perbankan Syariah Malaysia
Diposting oleh
Sopyan Tsauri
Selasa, 30 Juni 2009