Tiga Pendukung Tercapainya Targert Perbankan Syariah
Tiga Pendukung Tercapainya Targert Perbankan Syariah
Senin, 8 Juni 2009 | 16:54 WIB
Menurut Agustianto di Jakarta, Senin (8/6), indikator tersebut antara lain bermunculannya bank syariah baru di
Ia menambahkan, pihak Bank
Menurut Agustianto, pencapaian market share perbankan syariah sebesar 2,8 persen tersebut merupakan target realistis ketimbang target yang ditetapkan BI sebelumnya sebesar
Ia menjelaskan, kondisi pertumbuhan rata-rata bank syariah setiap tahunnya mencapai 40 persen dengan market share sekitar dua persen.
Jika market share perbankan syariah dipatok
KAMUS SYARI'AH
Adat al-I'timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C
Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)
Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)
Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas
Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah
'Aidun
Pendapatan : penerimaan dana sebagai hasil dari suatu investasi
Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal
Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau 'amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.
Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak
Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa
- Burshah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
- Burshah
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
- Bunuk Ribawiyyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
- Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card).
- Bithaqah al-I'timan
Kartu kredit (credit card)
- Bidla'ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia
- Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba'i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual
- Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam
- Bank Tijari 'Am Islami
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah
- Bank Tijariy
Bank Komersial (commercial bank)
- Bank at-Tamwil as-Sya'bi al-Islami
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank Syariah
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
- Bank Muta'amil bil 'Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa
- Bank Markazi
Bank Central (central bank)
- Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
- Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
- Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat
- Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham
- Ba'i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh
- Ba'i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
- Ba'i al- 'Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.
- Ba'i al-Sharf
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)
- Bai' as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat
- Bai' Salam
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka
- Bai' Murabahah
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai' Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya
- Bai' Mu'athah
Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan
- Bai' Istishna'
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang
- Bai' al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai' al-hashäh), dan sebagainya
- Bai' al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya
- Bai' al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara', seperti bangkai, darah, babi dan khamr
- Bai'
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai'), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi') dan harga (tsaman)
- Dakhl Tsabit
Pendapatan tetap (fixed income); Pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.
- Dzulm
Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.
- Dzahab
Emas (gold); Merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5%.
- Duyun Ma'dumah
Pinjaman tidak lancar (non performing loan).
- Dirham
Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.
- Dinar
Mata uang emas, dengan berat 71 ½ sya’ir atau kurang lebih 4,68 gram.
- Dharuriyat al-Khams
Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan.
- Dharurat
Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.
- Dharibiyyuun
Fiskal (fiscal). Hal-hal yang berkenaan keuangan negara, terutama yang berkenaan pendapatan dan pengeluaran negara.
- Dharibah an-Nama' al-Mali
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak yang dikenakan pada setiap proses transaksi atau produksi.
- Dharibah
Pajak (tax).
- Dharaib al-Syarikat
Pajak perseroan; Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang.
- Dharaib ala al-Dakhl
Pajak penghasilan (income tax); Suatu pajak langsung (direct tax) yang dikenakan oleh pemerintah atas pendapatan (income); Upah, sewa, dividen yang diterima oleh rumah tangga sebagai peralatan kebijakan fiskal (fiscal policy). Pajak pendapatan biasanya dibayar dengan skala progresif.
- Dhamin
Waran: 1. Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang. 2. sertifikat yang memberikan hak pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang; disebut juga subscription warrant; harga penawarannya biasanya diatas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.
- Dhaman
Jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
- Dakhl Mutah
Pendapatan sesudah pajak (after tax income).
- Dakhl Haddi
Pendapatan Marjinal; penambahan pendapatan dari hasil penjualan satu unit output tambahan.
- Dakhl
Pendapatan (income); Uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salary), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.
- Dain Qaumiyy
Utang pemerintah; pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Dain Musytarak
Utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.
- Dain Mu'ajjal
Utang piutang dengan pembayaran dipercepat.
- Dain Muajjal
Utang piutang dengan pembayaran tangguh.
- Dain
1. Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282;
2. Klaim; Permintaan ganti rugi dari tergantung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.
- Da'in
Kreditur; Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
- Dafi' al-Dlaraibi
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak.
Sunatullah Uang dan Air
Didik J. Rachbini,
Oleh ISM
19 Februari 2008
Ada ungkapan menarik yang terlontar dari Prof Didik J. Rachbini saat meresmikan BMT Niriah STAIM di Tangerang Ahad (9/2/2008). Katanya, air dan uang memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Persamaan keduanya adalah sama-sama likuid alias cair. Sedangkan bedanya, jika air menetes ke bawah, maka uang menetesnya ke atas.
Hahaha... pendengar pun terbahak. Ungkapan cerdas tersebut terasa menohok!
Menohok karena memang begitulah kenyataan sehari-hari yang tampak di depan mata kita: yang kaya semakin miskin, yang miskin jadi lebih miskin. Tak heran bila kemudian berkembang olok-olok bahwa di Indonesia kemiskinan dari waktu ke waktu semakin berkurang. Penyebabnya, bukan lantaran orang miskin tersebut menjadi kaya, melainkan karena perlahan-lahan mereka mati kelaparan. Sebuah olok-olok yang mungkin berlebihan.
Namun faktanya bagaimana? Dalam acara yang digelar di aula STAIM Cikokol Tangerang tersebut Didik mengungkapkan keprihatinannya ekonomi Indonesia dan "distribusi kekayaan" yang tidak merata. Ia mengilustrasikan kondisi perekonomian Indonesia, khususnya pada zaman orde baru, yang mirip gelas gelas minuman yang mengembung pada bagian atas, dengan bagian tengahnya yang ramping dan bawahnya ceper.
Menurut Didik, gambaran itu mewakili kondisi ekonomi dengan distribusi kekayaan yang tidak merata. Dalam masyarakat berkasta, demikian jelasnya, sudah menjadi sunatullah bahwa kekayaan cenderung memusat pada kasta tertinggi, lalu dinikmati sedikit orang di bagian tengah baru setelah itu bagian bawah menerima rembesannya.
Karenanya, kata Didik, itu tak boleh kita biarkan. Kita harus melakukan sesuatu agar kekayaan, seperti halnya air, bisa menetes ke bawah. Yang pasti membuat uang menetes ke bawah jelas tidak mudah. Karena, sunatullahnya kekayaan itu menetesnya memang ke atas. Tapi bukan berarti tidak mungkin.
Mendirikan lembaga keuangan mikro, semisal BMT, bisa merupakan ikhtiar menuju kesana. "Ini jihad besar!" ujar Didik bersemangat disambut anggukan peserta diskusi yang memadati aula SYAIM Cikokol Tangerang.
Dalam acara tersebut, Didik yang duduk di majelis ekonomi Muhammadiyah ini didaulat sebagai key note speaker. Setelah menyampaikan pandangan-pandangannya selama sekitar satu jam, acara dilanjutkan dengan diskusi "Pemberdayaan UMKM dengan Dukungan Teknologi Informasi dan Internet